Ilustrasi rumah

Ada 2 model sistem jual beli rumah seken ber-KPR, yang pertama rumah KPR lunas dan rumah KPR belum lunas dengan over kredit rumah. Untuk rumah KPR lunas tentunya tak akan ada biaya lainnya, Anda tinggal menyiapkan sejumlah uang kesepakatan dua pihak dan deal. Sedangkan untuk rumah seken yang belum lunas KPRnya maka tangan kedua (pembeli kedua) wajib melunasinya sembari membayar uang pokok pertama. 

Apa sih perbedaan membeli rumah seken lunas dan belum?

Seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa rumah seken lunas akan meringankan kepengurusan administrasi kedua pihak karena pemilik telah mendapatkan hak atas rumah yang telah dibeli serta bisa dipegang utuh. Untuk model ini, penjual tidak membutuhkan pihak bank sebagai jaminan kepengurusan dokumen. Penjual dan pembeli bisa tatap muka langsung serta mengurus dokumen ringan kemudian pihak pembeli bisa segera mengajukan bea balik nama pemilik lama ke yang baru. 

Sedangkan, untuk proses pembelian rumah dengan over kredit rumah, membutuhkan banyak syarat dan kelengkapan, kedetilan kondisi rumah. Pembeli kedua akan menghubungi pemilik dan menanyakan berapa harga jual rumah belum lunas KPR tersebut, jika harga jualnya adalah Rp. 170 juta dengan sisa cicilan 2 tahun, harga mula-mula sampai lunas Rp. 250 juta maka rumah tersebut terbilang turun harga. Tangan kedua wajib membayar Rp. 17 juta kepada pemilik rumah tetapi juga wajib meneruskan cicilan selama 2 tahun tersebut. Sertifikat rumah belum bisa diambil penuh oleh tangan kedua sebelum cicilan 2 tahun tersebut lunas tetapi nama hak rumah telah berganti menjadi nama tangan kedua. Memang, untuk proses over kredit rumah ini membutuhkan banyak kejelian dan dokumen tetapi harga miring bisa diperoleh sesuai dengan kantong tangan kedua.  

Syarat pengajuan over kredit

  1. Salinan IMB rumah kredit 
  2. Salinan PBB, yang telah dibayar oleh pembeli
  3. Salinan struk pembayaran cicilan KPR bulanan.
  4. Buku tabungan asli pemilik rumah sebagai bentuk pembayaran cicilan.
  5. Data penjual dan pembeli, seperti KTP, KK, NPWP, Surat Keterangan Kerja, slip gaji terbaru, dan akta nikah.
  6. Akta jual beli sebagai bentuk perpindahan hak atas rumah atau bangunan.
  7. Surat kuasa, yang berisi kesepakatan pelunasan sisa cicilan pemilik rumah over kredit ke bank. Surat tersebut kemudian akan diproses oleh pihak bank. Pihak bank akan mengatasnamakan pembeli (tangan kedua) sebagai penanggung jawab pelunasan cicilan selanjutnya.
  8. Salinan surat perjanjian kredit yang telah diresmikan dan ditandatangani tangan kedua.
  9. Salinan sertifikat dengan bubuhan stempel bank sebagai tanda bahwa sertifikat telah lulus proses ijin ke bank.

Jelas sekali ya bahwa over kredit rumah memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing, tetapi jika Anda ingin membeli rumah apapun sebaiknya cek teliti dahulu dan menggunakan jasa notaris. 

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *